Psikologi Forensik berasal dari dua kata, yaitu Psikologi dan Forensik. Pada dasarnya, Psikologi berasal dari dua kata yunani, yaitu psyche yang berarti jiwa (Chaplin, 1981) dan logos yang berarti ilmu atau ilmu pengetahuan (Walgito, 2004). Berdasarkan hal itu, Psikologi sering kali dimaknai sebagai ilmu jiwa. Psikologi dapat didefinisikan sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai perilaku individu dari perwujudan proses dan dinamika kejiwaan menggunakan pendekatan dan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Forensik berasal dari kata latin, yaitu forensis yang memiliki arti dari luar. Forensik dapat didefinisikan sebagai metode ilmiah yang diterapkan dalam mengungkap suatu kasus dengan mengikutsertakan jejak yang ditinggalkan, dan ada argumen yang didebatkan
Jadi, Psikologi Forensik secara luas didefinisikan sebagai pengaplikasian metode, penelitian, teori, dan praktik psikologi di dalam ranah hukum.
sumber:
Fulero, S.M., & Wrightsman, L.S. (2009). Forensic Psychology Third Edition. Belmont, CA: Wadsworth.
Saifuddin, A. (2019). Psikologi Agama: Implementasi Psikologi Untuk Memahami Perilaku Beragama. Jakarta Timur: Kencana.
Comments